
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pemerintah pusat dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 akan difokuskan pada penyediaan infrastruktur untuk pengendalian pencemaran, pencegahan kerusakan lingkungan, dan rehabilitasi ekosistem.
"Dana alokasi khusus untuk tahun ini mencapai Rp530 miliar, dan itu akan dialokasikan secara khusus untuk provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyediakan beberapa infrastruktur bagi peningkatan kualitas lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, Senin 1 April 2013 yang lalu.
Menurut Menteri, hampir semua provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia telah merencanakan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur lingkungan.
"Selain itu, banyak provinsi semakin mandiri dalam pendanaan kegiatan lingkungan lokal dengan anggaran daerah masing-masing, sehingga harus ada pembagian kewenangan untuk menangani isu-isu lingkungan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari sudut pandang Good Governance, Kementerian dan pemerintah daerah harus menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kegiatan lingkungan dalam rangka untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara sesuai dengan peraturan.
"Transparansi dan akuntabilitas juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana dari Kementerian Lingkungan Hidup, dicairkan dalam beberapa program, seperti dekonsentrasi dan dana alokasi khusus (DAK) digunakan dengan baik untuk mempercepat pencapaian target nasional tentang isu-isu lingkungan yang ditargetkan pada 2014 , "jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Hermien Roosita menyatakan, setidaknya ada lima proposal, terkait dengan kebutuhan dana tambahan dari anggaran nasional, untuk mendanai kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Salah satu proposal, katanya, adalah penyediaan infrastruktur untuk pengendalian pencemaran diusulkan oleh 20 kabupaten / kota dan provinsi.
Selain itu, sebanyak 39 kabupaten / kota dan provinsi telah mengusulkan dana tambahan untuk mendapatkan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) infrastruktur untuk pengelolaan limbah.
"Ada juga permintaan dari beberapa provinsi untuk bantuan untuk rehabilitasi ekosistem hutan dan perairan lahan, rehabilitasi ekosistem pesisir, dan konservasi," kata Hermien.
Oleh karena itu, ia menambahkan, Kementerian telah merencanakan untuk meningkatkan dana alokasi khusus pemerintah pusat pada tahun 2014 menjadi Rp500 miliar hingga Rp700 miliar, untuk perbaikan lingkungan dengan prioritas diletakkan pada penyediaan infrastruktur untuk pencegahan polusi dan rehabilitasi ekosistem.
Sumber: antaranews.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar