Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 25 Januari 2015

Undang-undang Kelautan Indonesia yang Baru Mengancam Perikanan Berkelanjutan?

2 komentar :

Undang-undang Kelautan Indonesia yang Baru Mengancam Perikanan Berkelanjutan

Penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing merugikan Indonesia miliaran dolar setiap tahunnya, tetapi langkah-langkah untuk menghentikan hal ini bisa menghambat perikanan berkelanjutan



Kebijakan baru Indonesia toleransi nol terhadap kapal penangkap ikan asing ilegal yang memasuki wilayah perairan negara itu telah menjadi berita utama dalam beberapa pekan terakhir. Presiden baru Indonesia Joko Widodo secara terbuka menyatakan ada 5.000 kapal nelayan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, menyebabkan kerugian industri perikanan lokal sebesar 24 milyar US.

Kebijakan baru yang bertujuan untuk merevitalisasi status maritim negara kepulauan terbesar di dunia dengan meningkatkan infrastruktur (termasuk jaringan transportasi dan pelabuhan), melindungi perikanan lokal dan mengurangi tekanan pada sumber daya laut Indonesia. Langkah yang dilakukan yaitu Pemerintah Indonesia  memperkenalkan moratorium enam bulan pada penerbitan izin penangkapan ikan yang baru dan perpanjangan sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat memantau operasi armada yang ada. Selain itu Pemerintah melarang transhipment - kapal kecil offload muatan ke kapal besar asing dengan fasilitas cold storage.  

Sisi lain dari diberlakukannya aturan ini adalah penangkapan ikan oleh nelayan kecil. Andrew Harvey, seorang penasihat perikanan yang berkelanjutan untuk USAID mengemukakan "Usaha nelayan kecil yang menjadi target yang tidak diinginkan dari undang-undang ini."Dia menambahkan. "Banyak nelayan kecil melakukan penangkapan ikan yang berkelanjutan, dan banyak diantara mereka membeli kapal buatan asing dan secara otomatis ini akan menghalangi untuk melaut selama 6 bulan. Dengan pelarangan transhipment, akan meningkatkan biaya bahan bakar kapal bagi nelayan ini."
 
Sumber: Guardian

2 komentar :

  1. Yang jelas mengancam nelayan asing....

    BalasHapus
  2. langkah-langkah untuk menghentikan hal ini bisa menghambat perikanan berkelanjutan.

    BalasHapus